Ahad 19 Aug 2012 19:00 WIB

MA akan Pecat Dua Hakim Tipikor Jika Tersangka

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku, akan melakukan pemecatan terhadap dua hakim ad hoc yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan diberhentikan kalau sudah tersangka," kata Hatta saat ditemui di sela-sela acara /open house/ di rumah dinasnya di Jakarta, Ahad (20/8). Kedua hakim itu sendiri bukan merupakan hakim karier.Hatta mengatakan, penangkapan itu merupakan kerjasama pihaknya dengan KPK pascamendapatkan laporan investigasi dari Komisi Yudisial (KY).

Menurut dia, kendati telah mendapatkan laporan penyelidikan dari KY terhadap perilaku hakim tersebut, namun pihaknya belum bisa mengambil langkah karena belum ada bukti yang mendukung. Laporan KY, kata dia, baru hanya menyampaikan adanya indikasi pelanggaran kode etik.

"Baru setelah ditelusuri kembali ada bukti kuat. Makanya langsung ditangkap KPK," kata Hatta.Namun, lanjut Hatta, MA telah terlebih dahulu melakukan tindakan dengan memutasikan kedua hakim.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim tersebut, yakni menerima suap dari pihak perkara, dapat menjelaskan rekam jejak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement