REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 67, Pemerintah memberikan remisi kepaada 186 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tasikmalaya pada upacara peringatan HUT RI ke 67, Jumat (17/8). Dari 186 warga binaan tersebut, 14 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Sebanyak 186 warga binaan tersebut sebanyak 144 orang merupakan warga binaan dengan kasus pidana umum. Sedangkan 32 orang termasuk ke dalam kasus pidana khusus dan 10 orang merupakan warga binaan terkait pasal 34 ayat 3 PP 28 tahun 2006 (korupsi).
Sedangkan rincian warga binaan yang memperoleh remisi berdasarkan domisili yaitu 59 orang asal Kota Tasikmalaya, dan 92 orang asal Kab. Tasikmalaya, sisanya luar kota 35 orang. Bagi warga binaan dengan kasus pidana mendapatkan remisi maksimal tiga tahun kecuali kasus narkoba, sedangkan untuk kasus korupsi mendapatkan remisi dua hingga empat bulan.
Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam upacara peringatan kemerdekaan tersebut. UU mengatakan remisi itu merupakan hak untuk warga binaan. Diharapkan ketika mereka kembali lagi pada masyarakat, mantan warga binaan akan lebih berguna. "Remisi bisa diperoleh warga binaan jika mereka berprilaku lebih baik pada masa pembinaan di Lapas tersebutn" ujarnya.