REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DPP INI) komitmen tidak akan menghalangi penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk yang melibatkan anggotanya.
"Tentunya itu ada kode etiknya, jika dalam koridor pekerjaan (notaris), kita akan berikan bantuan secara hukum," kata Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Sri Rachma Chandrawati di Jakarta, Senin (13/8).
Rachma mempersilakan aparat penegak hukum menangani dan memproses kasus korupsi sesuai prosedur terhadap anggota INI yang diduga terlibat perkara. Rachma bertekad akan membenahi sistem kerja dan keanggotaan notaris, agar anggota INI tidak memberikan kontribusi pada perkara tipikor.
"Kita akan kembangkan dan galakkan penerapan kode etik (notaris) agar tidak terlibat korupsi," ujar Rachma.
Ikatan Notaris Indonesia, menurut Rachma, mendukung kebijakan pemerintah untuk menghilangkan kasus tindak pidana korupsi, melalui sosialisasi dan meningkatkan profesionalisme notaris.
Salah satunya skala prioritas kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia periode 2012-2015, yakni pembenahan database keanggotaan notaris yang mencapai 15 ribu orang di seluruh Indonesia.
Rachma juga berharap seluruh anggota INI dapat bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengurus status kepemilikan tanah masyarakat, guna menghindari konflik.