Senin 13 Aug 2012 14:10 WIB

Tak Dapat THR, Puluhan Buruh Ngadu ke Kemenakertrans

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Terima THR/ilustrasi
Foto: Antara
Terima THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Puluhan buruh dari 3 perusahaan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menuntut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Salah satu perwakilan buruh, Asiah mengungkapkan, dirinya dan 35 teman kerja di PT Surya Pasifik Sejahtera tidak menerima THR hingga saat ini. Bahkan, 36 karyawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri 17 Februari 2012 lalu.

"Tanggal 17 kita dipanggil dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan diberi uang Rp. 750 ribu," ungkap Asiah ditemui Republika di Kemenakertrans, Senin (13/8).

Uang Rp. 750 ribu itu sebagai pesangon telah bekerja di PT. SPS. Padahal, Asiah dan teman-temannya banyak yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Asiah sendiri sudah bekerja selama 14 tahun.

Menurut Asiah, banyak teman-temannya yang bersedia menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Namun, dirinya dan ke-35 pegawai tetap SPS menolak menandatangani. Alasannya, pesangon tersebut terlalu kecil untuk karyawann yang sudah bekerja puluhan tahun. Selain itu, gaji mereka masih ditahan perusahaan. Padahal gaji Asiah hanya Rp. 1,5 juta setelah bekerja 14 tahun.

Selain dari PT SPS, juga ada buruh yang berasal dari PT Intan Pertiwi, Tangerang. Menurut perwakilan karyawan Intan Pertiwi, Kiswoyo, dia dan sekitar 125 karyawan lain di PHK sepihak karena menjadi anggota Serikat Pekerja. Padahal, serikat pekerja yang mereka bentuk untuk menyampaikan aspirasi karyawan yang dilarang untuk beribadah shalat di jam kerja.

"Bukan hanya pengurus serikat pekerja yang di PHK, juga karyawan yang mendukung ikut kena PHK," kata Kiswoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement