Ahad 12 Aug 2012 16:26 WIB

Polri: Diskusi Soal Simulator Masih Lanjut

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi simulator SIM terus dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar saat dihubungi, Ahad (12/8).

"Sesuai Undang-Undang, fungsi koordinasi antara Polri dan KPK terus kita jalankan. Diskusi-diskusi soal simulator itu pasti terjadi," katanya. Namun, ia enggan mengungkapkan kapan Polri akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan KPK. Ia hanya mengatakan pembicaraan terus dilakukan.

Hubungan dua institusi penegak hukum ini sempat memanas dan tegang. Penyebabnya, baik KPK maupun Polri melakukan pengusutan terhadap kasus yang sama. Polri menilai penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK di markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyalahi etika dan tanpa koordinasi.

Polri juga meminta agar KPK segera mengembalikan barang bukti yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus simulator SIM. Sebabnya, pelayanan publik menjadi terganggu karena sejumlah dokumen berisi data masyarakat ikut terbawa.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pejabat di Korlantas Mabes Polri. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut dan Kompol Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas. Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pemenang tender pengadaan alat simulator SIM, yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka. Mabes Polri telah mencopot Djoko dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Posisinya digantikan pejabat sementara Brigadir Jenderal Polisi Bambang Usadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement