REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil I Sumatera Utara memusnahkan ratusan karung berisi pakaian bekas impor di Medan, Kamis (9/8). Pemusnahan ribuan lembar pakaian, jaket dan sepatu bekas impor itu dilakukan para petugas Bea Cukai dengan cara membakar barang ilegal itu di lapangan Jalan Seruwai Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Beberapa petugas Bea Cukai Sumatera Utara menyebutkan, pakaian bekas impor yang dibakar itu merupakan barang bukti hasil tangkapan petugas selama 2010-2011. "Sebagian pakaian bekas yang dimusnahkan di antaranya berasal dari tangkapan petugas Bea Cukai di sekitar perairan Tanjung Balai," kata Zulfaini, salah seorang staf Bea Cukai Sumut.
Pemusnahan pakaian bekas impor tersebut sebelumnya sudah mendapat persetujuan dar Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pemusnahan pakaian bekas impor itu, katanya, bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran wabah penyakit dari barang selundupan itu.
Kegiatan pemusnahan pakaian bekas selundupan itu mendapat perhatian dari warga setempat. Bahkan pada pembakaran, mereka berupaya mendekati kobaran api untuk mengambil pakaian bekas yang belum terbakar.
Para petugas Bea Cukai yang berada di lokasi tersebut sempat berulang kali meminta warga agar menjauh dari timbunan pakaian bekas yang dibakar tersebut. Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan larangan impor terhadap pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002.