REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan tak akan menyerahkan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri kepada KPK.
Menurut dia, KPK hanya berhak mengambilalih kasus jika Polri menelantarkan kasus itu. "Saya akan lanjut (menyidik) karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang menyatakan saya bisa menghentikan penyidikan dan sudah ada kesepakatan dengan KPK," ujarnya saat ditemui usai shalat tarawih di Mabes Polri, Selasa (7/8).
Ia mempersilakan KPK mengambil alih penyidikan kasus asal sesuai dengan UU yang berlaku. KPK mempunyai kewenangan mengambil alih kasus seperti tertuang dalam pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurutnya, pengambilalihan itu dilakukan jika Polri menelantarkan kasus (pasal 9).
Sutarman menganggap jika tidak tercapai kesepakatan dengan KPK, lebih baik diselesaikan lewat jalur pengadilan. Hingga kini Polri belum merasa perlu mengambil inisiatif gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.