Selasa 07 Aug 2012 16:05 WIB

KAI Pasang Peringatan Dini di 100 Perlintasan tak Terjaga

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Palmerah, Jakarta, Rabu (21/3). (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Palmerah, Jakarta, Rabu (21/3). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 100 perlintasan resmi kereta api (KA) yang tidak terjaga di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang telah dipasangi sistem peringatan dini (early warning system).

"Sistem peringatan dini itu bekerja ketika ada KA yang akan melintas dengan mengeluarkan bunyi sirene. Kurang lebih 50 meter sebelum KA melintas," kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang Arief Wahyudi di Semarang, Selasa (7/8).

Menurut dia, sistem peringatan dini di perlintasan KA itu dipasang pemerintah kabupaten/kota setempat yang berada di wilayah Daops IV Semarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Meski demikian, dia mengakui bahwa masih banyak perlintasan resmi KA yang tidak terjaga belum terpasangi sistem tersebut. Terutama perlintasan-perlintasan liar perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan korban.

Berdasarkan data PT KAI Daops IV Semarang, perlintasan KA di 17 resor dari Cepu, Blora, hingga Tegal terbagi dalam tiga kategori, yakni perlintasan resmi KA terjaga, perlintasan resmi KA tidak terjaga, dan perlintasan KA liar.

Jumlah perlintasan KA resmi terjaga sebanyak 504 unit, perlintasan resmi KA tidak terjaga sebanyak 397 unit, dan perlintasan liar KA tercatat sebanyak 198 unit. Total ada sebanyak 1.099 unit perlintasan KA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement