Senin 06 Aug 2012 22:57 WIB

Kisruh Kasus Simulator SIM Hambat Perlindungan Saksi

Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tumpang-tindih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk surat izin mengemudi (SIM) akan menghambat perlindungan terhadap saksi.

"Tumpang-tindih penanganan kasus itu membuat posisi kasus tersebut tidak jelas dan akan merugikan saksi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Senin (6/8).

Hal itu, kata dia, akan berdampak pada kondisi saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK. Saksi kasus tersebut, terutama yang masuk dalam perlindungan LPSK, tentu akan mengalami kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda.

"Nasib saksi pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator' justru semakin tidak jelas karena terjadi tarik-menarik kepentingan. Masalah ini juga akan menyurutkan niatnya untuk membongkar kejahatan yang

diketahuinya karena tidak jelas aparat penegak hukum mana sebenarnya menangani," ujarnya.

Selain merugikan saksi, Ketua LPSK juga mengatakan bahwa hal itu akan menyulitkan LPSK dalam memberikan perlindungan. Dalam pemberian pendampingan, LPSK tentu akan mengalami kesulitan.

"Kesulitan ini mengenai institusi mana yang disetujui LPSK dan terlindung LPSK untuk melakukan pemeriksaan.

LPSK harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa, sehingga jangan sampai terlindung kami harus mengalami pemeriksaan maraton yang mengakibatkan terlindung kami tertekan," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap tumpang-tindih penanganan kasus ini segera diselesaikan. Jika terjadi sengketa kewenangan antarlembaga agar dapat segera diselesaikan oleh lembaga tinggi negara yang berwenang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement