Senin 06 Aug 2012 20:16 WIB

Demokrat Minta Polri Legowo Serahkan Kasus ke KPK

Rep: Mansyur faqih / Red: Djibril Muhammad
Saan Mustofa
Foto: Republika
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa meminta Polri legowo menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi simulasi SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini untuk kebaikan institusi kepolisian itu sendiri. 

"Untuk menjaga kredibilitas, citra kepolisian. Bahwa kepolisian sudah mereformasi diri. Sebaiknya polisi legowo untuk menyerahkan kasus ini pada KPK," kata Saan di sela Safari Ramadhan Partai Demokrat di Bandung, Senin (6/8). 

Menurutnya, kalau Polri tetap bersikukuh untuk tetap melakukan proses penyidikan terhadap kasus simulator SIM tersebut, itu akan semakin memperkuat anggapan publik. Yaitu bahwa institusi kepolisian memiliki kepentingan untuk menutupi kasus ini karena terkait dengan anggotanya.

"Supaya asumsi itu tidak ada sebaiknya legowo untuk serahkan pada KPK," tegas Wasekjen Partai Demokrat tersebut. 

Mengenai pandangan mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kepolisian yang paling berhak menangani kasus ini, Saan menjelaskan, semua ketentuan sudah ada di UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Sehingga, tinggal dijalankan saja. 

"Kemarin Kabareskrim (Komjen Pol Sutarman) bilang sudah ada MoU. MoU itu kan di bawah undang-undang. Jadi menurut saya ini untuk kebaikan kepolisian ya. Kalau makin ngotot untuk menyidik, maka polisi akan makin terpojok dengan kasus ini," tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, ada kesan penyelidikan yang dilakukan kepolisian seakan jalan di tempat. Sehingga, publik tidak mengetahui perkembangan dari penylidikan yang dilakukan. Yang muncul ke masyarakat justru KPK yang memulai menangani kasus ini dengan menetapkan DS sebagai tersangka.

"Ketika kepolisian memunculkan saksi pun itu memang akan berlomba-lomba mencari, bahwa menunjukkan progresnya. Semakin berlomba menujukkan progres, maka ketegangan akan semakin berlangsung. Untuk kebaikan bersama lah," papar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut. 

Ia pun menyayangkan adanya pihak yang mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Saan, uji materi itu jangan selalu dikaitkan ketika ada kasus. 

"Itu tidak elegan lah. Uji materi hanya kepentingan terpojok atau ketika kepentingan terganggu. Uji materi itu dalam konteks kebaikan ke depan, jangan hanya kepentingan sesaat," pungkas Saan. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement