REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Porli antara KPK dan Mabes Polri, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebenarnya tidak perlu dijadikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya bisa dimediasikan di MK. Akil mengatakan, Ketua MK dalam kasus tersebut dan mengarah kepada SKLN dapat menjadi mediator. "Karena Ketua MK punya kewenangan untuk mendamaikan," kata Akil, Senin (6/8).
Namun, upaya tersebut menjadi tidak dapat dilakukan, menyusul UU KPK digugat tiga advokat. Selain itu, lanjut Akil, permintaan mediasi pun belum diajukan kedua lembaga tersebut.
Akil mengatakan, yang terjadi antara Polri dan KPK adalah egoisme dalam menjalankan kewajiban. Menurut dia, egoisme tersebut tidak mengalahkan kebenaran dan kewenangan.
Karena itu, pihaknya mengaku akan segera memutuskan permohonan uji materi terhadap UU KPK. "Akan secepatnya diselesaikan sesuai prosedur di MK," kata dia.