Senin 06 Aug 2012 15:31 WIB

Jadi Terdakwa Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diberhentikan Sementara

Ketua DPRD Jateng, Murdoko menunggu diruangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/4). Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Sedikitnya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua DPRD Jateng, Murdoko menunggu diruangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/4). Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Sedikitnya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko segera diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini menyusul kasus dugaan korupsi yang menyangkut dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Karena statusnya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, maka akan segera diusulkan pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly.

Menurut dia, Sekretariat DPRD Jawa Tengah harus segara menindaklanjuti hal tersebut dengan meminta register persidangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai asal Murdoko juga diminta untuk segera mengajukan pengganti yang akan duduk sebagai Ketua DPRD.

"Usulan pemberhentian beserta usulan pengganti disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dibahas," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Ia menuturkan, Murdoko akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Murdoko bersama-sama Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Hendy telah divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement