Senin 06 Aug 2012 15:22 WIB

Kejakgung akan Sambangi PNG, Cari Joko Tjandra

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencarian Buron Cessie Bank Bali, Joko Tjandra, tidak berhenti. Pemerintah berupaya untuk dapat menyeret pria yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar itu menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memvonisnya bersalah.

"Sampai saat ini kita berkomunikasi dengan Kemenlu," jelas Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Senin (6/8). Kemenlu nantinya akan mengontak Pemerintah Papua Nugini (PNG) nantinya akan terjadi pembicaraan mengenai pemulangan Joko Tjandra.

Kejakgung menduga status kewarganegaraan yang diberikan oleh otoritas pemerintah Papua Nugini (PNG) kepada Joko Tjandra, menggunakan dokumen palsu. Mengingat status Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana dan juga sudah masuk dalam daftar 'red notice' pihak interpol.

Joko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Joko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari. Perjanjian itu mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya pada 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Joko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Joko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement