REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI menegaskan tidak akan berhenti melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Sutarman mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi antara pimpinan KPK dan Kapolri.
Namun, menurutnya kesepakatan tersebut telah diterabas. "Ada MoU, tapi MoU ini tidak diindahkan dengan baik," ujarnya dengan nada berapi-api dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/8).
Karena itu, Ia menegaskan, Polri tidak akan mundur dalam menyidik kasus korupsi simulator SIM yang juga bersamaan ditangani KPK. Ia menambahkan belum ada aturan, termasuk UU tentang KPK yang bisa menghentikan Polri menyelidiki kasus tersebut.
"Saya tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena tidak ada satupun pasal yang membuat saya harus menghentikan penyidikan yang sedang ditangani. Kecuali ada perintah pengadilan, maka proses ini tetap saya jalankan," katanya menegaskan.
Ia menambahkan selama bukti dan saksi cukup, tidak ada alasan bagi polisi untuk menghentikan penyidikan. Ia menambahkan Polri dan KPK saling mendukung untuk memerangi tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat tidak perlu meragukan kemampuan penyidik Bareskrim.
Disinggung soal dugaan mark up, Sutarman mengatakan jika ditemukan indikasi tersebut akan menunggu audit. Terkait aliran dana ke sejumlah jenderal, pihaknya akan menelusurinya sebab penyelidikan polisi tidak bisa didasarkan hanya pada perkataan seseorang.