Selasa 31 Jul 2012 21:07 WIB

Menperin Tolak Ekspor Ulang Besi Tua Mengandung Bahan Berbahaya

Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Perindustrian MS Hidayat berharap agar tertahannya 7000 kontainer berisi besi tua (scrap) yang dinilai mengandung bahan berbahaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea dan Cukai tidak di ekspor ulang.

"Jadi ini tidak bisa berlarut-larut, karena membawa penurunan dari sektor industri. Kami minta Menko Perekonomian dapat mengkoordinir penyelesaiannya dan langsung dilaporkan ke presiden," ujar MS Hidayat di Jakarta, Selasa.

Menurut Hidayat, dari 7000 kontainer tersebut, hanya 100 kontainer yang terkena limbah B3, dan importirnya sudah ditindak untuk dikenai sanksi, artinya "scrap" seharusnya sudah dapat digunakan.

"Saya siap-siap akan bersuara keras jika ini tidak selesai-selesai karena ini menyangkut kinerja perindustrian," ujar Hidayat.

Sejak Februari lalu, ribuan kontainer pembawa barang bekas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, karena ditemukan limbah beracun dari barang impor salah satu importir.

Hingga akhirnya seluruh kontainer yang membawa besi bekas impor di pelabuhan lain harus ditahan. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 39 tahun 2009 mengatur ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun dinilai para pelaku usaha menghambat bisnis mereka.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement