Selasa 31 Jul 2012 17:12 WIB

Kelar, Berkas Ari Sigit Dilimpahkan ke Kajati DKI

Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ari Sigit, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5milyar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, berkas Ari Sigit beserta tersangka lainnya sudah dilimpahkan pada 11 Juli 2012 lalu. "Saat ini berkas tersebut masih dibahas di Kejati dan penyidik belum mengetahui bagaimana hasilnya," ujarnya, Selasa (31/7).

Rikwanto menambahkan bahwa berkas yang diserahkan ke Kejati termasuk berkas empat orang tersangka lainnya yakni berinisial S, A, B, dan J. Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejati apakah berkas tersebut sudah P19 atau P21.

Sementara itu, penyidik masih mengejar satu orang tersangka lain berinisial SH yang saat ini masih buron.

Diberitakan sebelumnya, nama Ari Sigit dikaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.

Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu S, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara S menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement