Kamis 03 Oct 2013 12:39 WIB

Kasus Ari Sigit Di-SP3 Polda Metro Jaya

Ari Sigit
Ari Sigit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit.

"Pelapor (Sutrisno) telah membuat surat pencabutan laporan polisi, karena sepakat berdamai," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Kamis (3/10).

Herry mengatakan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus tersangka Ari Sigit pada 22 Juli 2013, sedangkan proses perdamaiannya pada 20 Juli 2013.

Berdasarkan kesepakatan, kedua belah pihak menempuh jalur damai, sehingga penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan berisi mencabut seluruh keterangan sebelumnya. Herry menyatakan kedua belah pihak juga sepakat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), B, SJ dan Alung. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Ari Sigit pada 28 Maret 2013 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement