Rabu 25 Jul 2012 21:14 WIB

Djoko Tjandra Masuk Buronan Interpol Sejak 2009

Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

"Sejak 2009 sudah jadi buronan Interpol," katanya, Rabu (25/7). Djoko Tjandra resmi menjadi warga negara PNG sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol. Namun oleh pemerintah Papua Nugini, pengusaha itu tetap diterima sebagai WN PNG.

Darmono menyebutkan pemerintah PNG baru diberitahukan posisi atau status hukum Djoko Tjandra itu belum lama. "Padahal orang itu (Djoko Tjandra) masuk ke PNG lebih lama dari info yang kita berikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan Agung dan kepolisian serta Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi menangani kasus kepindahan kewarganegaraan Djoko Chandra. "Melihat dulu status Djoko Tjandra. Bila yang jelas bermasalah, maka penanganannya adalah tangani orang yang bermasalah, komunikasi dengan PNG," kata Presiden dalam keterangan pers usai rapat koordinasi bidang hukum di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu.

Kepala Negara mengatakan bila telah jelas permasalahannya maka penanganan bisa dilakukan dengan jalur diplomatik atau jalur hukum. "Yang jelas saya meminta untuk ditangani secara baik melalui saluran diplomatik, hukum dan juga keamanan," kata Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement