REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI menggratiskan biaya pelayanan kesehatan 558.683 warga berusia lanjut (lansia), kalangan berumur 60 tahun ke atas dan atau bagi warga pemilik KTP seumur hidup ibu kota negara.
Pelayanan kesehatan gratis mulai dari tingkat Posyandu Lansia sampai dengan pelayanan di kelas 3 rumah sakit strata III, kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, Sugiyanta kepada wartawan di Balaikota, Selasa (24/7).
Perlakuan serupa juga diberikan sejumlah kader juru pemantau jentik (jumantik) yang aktif dan telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut. "Para kader jumantik akan diberikan Kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jumantik," kata Sugiyanta.
Ia mengatakan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penduduk lanjut usia dan kader jumantik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
JPK, lanjut Sugiyanta, juga bagi para tokoh agama sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap peran di masyarakat dan proses pembangunan Kota Jakarta. "Tokoh-tokoh agama yang memperoleh JPK harus telah bekerja secara terus menerus selama 5 tahun dan ber-KTP DKI Jakarta," tuturnya
Dengan memegang Kartu JPK tersebut, menurut Sugiyanta, para tokoh agama dapat dilayani secara gratis di seluruh Puskesmas di Ibukota serta rawat inap di Kelas III pada 88 rumah sakit yang bekerja sama dengan Program JPK Gakin, Kurang Mampu, dan Bencana.
"Pembiayaan JPK untuk para tokoh agama ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Pokoknya, ini semua bentuk pelayanan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya," paparnya