REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Bapas, Lapas Narkoba Gintung, Rutan Kelas I, dan Rupbasan Cirebon, menemukan dan mengamankan 11 ponsel milik narapidana wanita di Rutan Kelas I Pelabuhan Kota Cirebon.
Kepala Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Agus Toyib kepada wartawan di Cirebon, Sabtu, mengatakan, ketika dilakukan razia khusus, dari dua kamar tahanan wanita ditemukan dan diamankan 11 telepon genggam dari 19 tahanan yang ada.
Ia mengatakan razia gabungan dengan sasaran, narkoba, telepon genggam, senjata tajam, akan terus dilakukan selama dua pekan ini, agar rutan dan lapas bebas dari semua barang tersebut.
Menurut dia, keberadaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan berdampak buruk terhadap keamanan karena narapidana bebas berhubugan dengan pihak luar selama mereka menjalani hukuman.
Menjelang lebaran, menurut Agus, kondisi mental dan kejiwaan semua warga binaan labil, sehingga butuh pengawasan cukup ketat, karena jika diabaikan keamanan dalam Rutan dan Lapas akan terganggu.
Sementara itu, Nie, salah seorang tahanan wanita di Rutan kelas I Cirebon mengaku, telepon genggam sangat dibutuhkan untuk mengetahui keadaan keluarga dirumah, karena selama menjalani hukuman dilarang bertemu anak.
Ia menambahkan, vonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan pidana selama dua tahunn tiga bulan karena melanggar pasal 378 teasa berat, salah satunya komunikasi dengan telepon genggam untuk mengetahui kondisi anaknya.Meski dilarang mereka tetap memaksakan karena kebutuhan.
Selain telepon genggam, petugas menyita uang tunai sekitar Rp 1.515.000, dua botol minuman keras, lima senjata tajam berupa sendok ujungnya lancip dan runcing, 116 paket dextro, sembilan carger telepon genggam, satu set kartu remi.