REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus bertindak tegas terhadap Papua Nugini (PNG) terkait status kewarganegaraan Djoko Tjandra, buron BLBI juga terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, yang menjadi warga negara tersebut.
"PNG telah menghina sistem hukum Indonesia dengan diterima permohonan pengalihan kewarganegaraan dari buron BLBI itu," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan beralihnya status kewarganegaraan dari Djoko Tjandra itu, bukanlah kesalahan atau kelalaian dari Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dipimpin Wakil Jaksa Agung, Darmono.
"Ini bukan kelalaian dari pemerintah yang tidak serius mengejar Djoko Tjandra," katanya.
Karena itu, ia menyebutkan sikap tegas yang dapat ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia, yakni, dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, menyatakan segera menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) terkait berubahnya status kewarganegaraan buron BLBI terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra.
"Saya akan segera menghubungi lagi dubesnya untuk memberikan kepastian keputusan beralihnya kewarganegaraan Djoko Tjandra," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, dubes nanti akan menjelaskan putusan tentang beralihnya kewarganegaraan Djoko Tjandra tersebut dan apa pertimbangannya.
"Kita tunggu kepastian, apa pertimbangannya," katanya.
Terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra, beralih menjadi Warga Negara Papua Nugini
Djoko Tjandra termasuk di antara sejumlah warga asing yang minggu lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.
Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.