Selasa 17 Jul 2012 21:03 WIB

Soal Ayin, KPK Tunggu Surat Keterangan Dokter

Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.
Foto: Antara
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu surat dokter atas Artalyta Suryani yang tidak dapat hadir pada Senin (16/7) untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta surat keterangan dokter kepada Ibu Artalyta karena dalam pemberitahuan ke KPK kemarin, yang bersangkutan dikatakan sedang sakit tapi tanpa surat dokter," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa KPK masih menunggu kepastian surat keterangan dokter tersebut dalam satu sampai dua hari, baru kemudian melakukan pemanggilan ulang.

"Jadi, belum ada jadwal pemanggilan ulang," ungkap Johan.

Artalyta Suryani atau Ayin adalah mantan terpidana dalam kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ibu Artalyta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Buol. Mengenai materi kasus, tidak dapat diungkapkan," jelas Johan.

Seharusnya Artalyta menjalani pemeriksaan kemarin (16/7), tetapi menurut pengacaranya, Tengku Nasurllah, Ayin sedang berada di Singapura karena sakit.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka penerima suap yang diindikasikan KPK sebesar Rp 3 miliar.

Selain Amran, KPK juga sudah menetapkan Gondo Sudjono sebagai Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan Yani Anshori, yaitu Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) sebagai tersangka pemberi suap melalui Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 26--27 Juni.

Dua perusahaan tersebut adalah milik pengusaha nasional Siti Hartarti Cakra Murdaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 28 Juni juga sudah mencegah Amran Batalipu serta Siti Hartarti Cakra Murdaya sebagai pemilik PT HIP dan Bernard, Seri Sirithorn serta Arim pegawai PT HIP untuk pergi ke luar negeri agar saat mereka dimintai keterangan tidak berada di luar negeri.

Selain lima orang tersebut ada tiga orang lain yang juga telah dicegah KPK yaitu Direktur PT HIP Totok Lestiyo, pegawai PT HIP Sukirno, dan Kirana Wijaya dari PT CCM.

Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement