Senin 16 Jul 2012 11:34 WIB

Lapor Korupsi Ke KPK Bisa Lewat SMS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat bisa melaporkan langsung kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui  layanan operator seluler. Pada Senin (16/7), KPK menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 10 operator seluler untuk mewujudkan cara itu.

"KPK bersama 10 operator seluler, yaitu PT Axis Telkom, PT Bakrie Telkom, PT Hut Cison Telekomunication, PT Indosat, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Smart Friend, PT Smart Telkom, PT Telkom, PT XL, dan PT Axiata sepakat untuk melayani masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK lewat handphone-nya masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto usai acara MoU tersebut di kantor KPK, Senin (16/7).

Menurut Bambang, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan itu ke nomor 1575. KPK akan menelaah setiap laporan yang dikirimkan  masyarakat ke nomor itu. Menurut Bambang, pada hari ini pengguna layanan seluler mencapai 220 juta. Artinya, hampir rata-rata satu orang penduduk Indonesia menggunakan satu telepon seluler.

Bambang mengapresiasi dukungan dari kesepuluh operator seluler itu. Mereka menjadi bagian penting dari program pemberantasan korupsi. "Mereka adalah pihak swasta yang memiliki keberanian bersama KPK melakukan investasi bersama untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Bambang.

Soal keamanan pelapor, Bambang mengatakan sesuai dengan kesepakatan dan aturan undang-undang, operator tidak bisa membocorkan atau mempublikasikan pesan dari masyarakat tersebut. Masyarakat bisa melaporkan tentang adanya korupsi tanpa harus takut. "Pihak operator menjamin merahasiakan identitas dan isi laporan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement