REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh dan penganiaya Siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, tidak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara 12 tahun). Dia terus menggelengkan kepala selama persidangan. Sempat juga dia memukul meja pengacaranya dalam persidangan.
Selain itu, dia juga sempat memukul tembok ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja 3 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7) sore. "Kalian tahu semua bahwa bukan saya yang terlibat," jelasnya menggelengkan kepala dan sorotan mata tajam.
Dia mengatakan, ada rekayasa besar yang sengaja dibuat untuk menjeratnya. "Ini semua tidak benar. Saya tidak terima," jelasnya. Febry berjanji akan terus melanjutkan proses hukum agar dirinya dapat bebas dari hukuman, sehingga tidak terbukti dirinya melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tindak pidana yang diduga dilakukan Febry berupa penusukan Raafi dan pengeroyokan terhadap kelompok siswa di Resto and Lounge Shy Rooftop, Kemang pada Sabtu (5 November 2011).