REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui kesulitan untuk memberantas judi online. Kementerian pimpinan Tifatul Sembiring itu menjadikan sulitnya melacak nama situs judi online sebagai alasan.
“Sulitnya melacak nama situs juga menjadi kendala belum maksimalnya dalam memberantas judi online”, ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Aswin Sasongko, Selasa (10/7) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Aswin dalamn Seminar Nasional bertema 'Menyikapi Judi Online (Permasalahan dan Solusi) yang digelar di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa kemarin. Dalam Seminar itu, hadir pula perwakilan Kementerian Sosial, ISL Associates dan Kementerian Agama.
Kemenkominfo menyebut, maraknya judi online berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian Indonesia. Tak hanya itu, moral anak bangsa pun ikut hancur karena judi online merajalela. Karena itu, Kemenkominfo minta masyarakat membantu memberangus judi online.
Indonesia sebenarnya telah lama memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 7/1974 tentang penertiban perjudian. Melalui acuan tersebut, solusi memblokir semua situs judi online atau melakukan penegakan hukum kepada mereka yang melakukan judi online, dapat dilakukan guna memberantas judi online.