Selasa 10 Jul 2012 16:22 WIB

Busyro: Anas Bisa Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Yaitu, DK dan WM yang keduanya berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Termasuk, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Bisa jadi termasuk dia (Anas) dan tidak hanya dia saja," kata Busyro di kantornya, Selasa (10/6). Busyro juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Anas akan kembali diperiksa dalam kasus ini. "Tergantung dari hasil pemeriksaan," katanya.

Terkait dengan kabar KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Busyro mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa kedua orang itu akan diumumkan secara resmi sebagai tersangka pada pekan ini.

"DK dan satunya  lagi (WM) belum disampaikan sebagai tersangka sampai saat ini. Tapi bisa saja mereka berdua itu, dan bisa yang lain juga. Diusahakan pekan ini ada gelar perkara" katanya. Terkait pengembangan kasusnya sendiri, Busyro mengatakan saat ini pihaknya  masih mendalami kasus itu.

"Ini menarik. Penggelembungan dana dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,5 trilun sangat spektakuler. Kami akan bekerja secara maksimal, tidak minimalis,"

Menurut salah seorang pimpinan KPK yang enggan disebutkan namanya, penetapan status tersangka itu sudah sejak dua pekan lalu. Pada waktu itu, KPK menetapkan seorang tersangka yang berasal dari Kemenpora berinsial DK. "Iya DK, pejabat di Kemenpora," kata salah satu pimpinan KPK itu kepada Republika.

Namun, karena pada waktu itu KPK masih membutuhkan pendalaman, maka nama tersangka itu dirahasiakan dan belum diumumkan. Alasannya, KPK masih ingin menguatkan proses penyelidikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement