Senin 09 Jul 2012 23:48 WIB

Orang Gila Juga Wajib Bikin e-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penduduk yang tidak waras atau sedang mengalami penyakit jiwa juga harus melakukan perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, meski tidak waras, mereka adalah warga negara Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal. "Orang tak waras tetap direkam datanya, karena itu merupakan hak mereka sebagai warga negara. Tapi hingga kini belum ada laporan dari kabupaten dan kota di Sumbar kalau ada orang tidak waras yang direkam datanya untuk kepentingan KTP elektronik," katanya di Padang, Senin (9/7).

Hal itu disampaikannya pada rapat koordinasi yang dihadiri kepala dinas dan para kepala bidang di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Sumbar. Dijelaskannya, bagaimana mekanisme dan proses perekaman datanya dapat saja dalam bentuk tanda tangan dan foto atau sidik jari yang bersangkutan. Sebab, data-data orang tidak waras kemungkinan ada di rumah sakit jiwa daerah, dan tidak tertutup kemungkinan Dinas Sosial juga memiliki data mereka.

Sementara untuk lansia, jika tidak dapat melakukan perekaman data dengan menggunakan sidik jari, bisa melalui foto dengan tangan diangkat dan menghadapkan telapak tangan ke arah kamera. "Kita perlu menyampaikan ke kabupaten dan kota agar tidak ada keraguan dalam melakukan perekaman data KTP elektronik untuk orang tidak waras dan lansia," ujarnya.

Dalam pertemuan itu terungkap, sejumlah persoalan yang dihadapi kabupaten dan kota yang melaksanakan perekaman KTP elektronik pada 2012. Persoalan itu antara lain jumlah alat rekam data yang minim atau rusak, seperti yang dialami Kecamatan Barangin di Kota Sawahlunto, Kecamatan Pariaman Utara di Kota Pariaman, Kecamatan Lubuk Tarok di Kabupaten Sijunjung.

"Khusus masalah peralatan yang rusak, secepatnya dilaporkan dan sebagian sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Kemudian juga ada keluhan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di sejumlah kabupaten/kota mengenai petugas pendamping dari konsorsium yang tidak maksimal berada di lapangan. Kondisi itu terjadi di Solok Selatan, dimana petugas pendamping kabupaten berada di kecamatan dan petugas kecamatan pada akhir pekan sudah tidak berada di lokasi. Kepala Bidang Kependudukan dan Capil Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Dasran menambahkan, perekaman data di 10 daerah yang melaksanakan program KTP elektronik pada 2012 sudah mencapai 70 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement