Kamis 05 Jul 2012 13:38 WIB

Rp 500 Juta, Uang Terimakasih untuk Rusli Zainal

Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Saksi kedua untuk kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau Diki Elfianto mengakui uang terima kasih untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal atas proyek itu ditetapkan sebesar Rp 500 juta. "Sepengetahuan saya, ada uang terima kasih untuk Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta," kata saksi kasus suap PON Riau Diki Elfianto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang (5/7).

Diki sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota komite pada konsorsium (KSO) pengerjaan proyek Stadion Utama Riau yang nilainya mencapai Rp 900 miliar. Pada konsorsium tersebut terdiri dari tiga perusahaan yakni PT Adhi Karya, Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karya.

Saksi Diki juga menjabat sebagai Manajer Operasional di PT Adhi Karya dan masih aktif hingga saat ini.

Dia bersaksi untuk terdakwa Rahmat Syahputra yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Manajer Administrasi dan Keuangan pada konsorsium Stadion Utama Riau.

Rahmat disidangkan bersama seorang terdakwa lainnya yakni Eka Dharma Putra yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan kasus tersebut, diketahui bahwa selanjutnya Lukman Abbas menyerahkan uang tersebut ke Gubernur Riau H.M Rusli Zainal lewat seorang ajudannya bernama Said alias Hendra.

Ketika itu, sesuai dengan berkas dakwaan, Lukman Abbas berkata kepada Hendra "tolong serahkan uang Rp 500 juta ini ke Pak' Gubernur".

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukman Abbas yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PON Riau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement