REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR RI membatalkan keputusan pengucuran dana anggaran gedung KPK pada Selasa (3/7). Padahal, sebelumnya putusan tersebut dijadwalkan selesai hari ini.
"Tidak ada, hari ini tidak ada jadwal persetujuan gedung baru KPK," ujar Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika pada Republika di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (3/7).
Sebab, menurutnya komisi hukum DPR punya 14 mitra, tidak boleh ada yang spesial semuanya harus diperlakukan sama dalam hal pembahasan anggarannya.
Saat ini, Komisi III kata Pasek telah menyerahkan masalah inike Banggar. Namun sikap fraksi di Komisi III DPR masih dinamis.
"Kita tidak ngomong spesifik satu lembaga, kita baru sikap fraksi di Komisi. Fraksi Partai Demokrat mendukung, tapi kan tidak bisa jadi sikap komisi," katanya.
Oleh karena itu, Keputusan final menurut dia, nantinya ada di Banggar DPR. "Masih harus dibawa ke Banggar. Nunggu prosesnya. Jadi semua usulan disetujui FPD untuk dilanjutkan ke Banggar," tandasnya.
Sebelumnya, nasib disetujui tidaknya permintaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya akan diputuskan 3 Juli 2012. DPR akan terlebih dulu mendengar sembilan fraksi di Komisi III terkait usulan anggaran gedung baru tersebut.