Senin 02 Jul 2012 10:56 WIB

Kapolda Papua: Polisi tak Kebal Hukum

Aparat kepolisian melakukan patroli di Jayapura, Papua, pada beberapa hari lalu. (ilustrasi)
Foto: Reuters
Aparat kepolisian melakukan patroli di Jayapura, Papua, pada beberapa hari lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua, Irjen Pol Bigman Lumban Tobing mengatakan polisi tidak kebal hukum dan jika terbukti bersalah tetap diproses hukum. "Polisi itu biar dia penegak hukum, dia itu tidak kenal kebal hukum," katanya ketika ditemani Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Erwin Syafitri dan penjabat gubernur Papua, Syamsul Arief Rivai kepada pers di Kota Jayapura, Papua usai upacara HUT POLRI ke-66 di Mako Brimob, Senin (2/7).

Menurut dia jika terbukti oknum polisi melakukan pelanggaran, kesalahan atau pun kekerasan proses hukum tetap menantinya. "Jadi kalau dia (oknum polisi) buat demikian akan diproses," katanya. Jenderal bintang dua itu mengatakan, upaya memberantas KKN di provinsi paling timur Indonesia itu tetap dilakukan dan tetap menjadi perhatian.

KKN juga sudah menjadi salah satu komitmen Polri yang sesuai dengan tema HUT kali, ini yakni "Pelayanan Prima, Anti-KKN, Anti-Kekerasan, Memantapkan Keamanan Dalam Negeri, dan Supremasi Hukum Guna Mendukung Pembangunan Nasional". "Kita lihat dari mana sudut KKN itu, ada siapa, kita tetap usut," katanya.

Terkait masalah keamanan di Papua, dalam kesempatan itu Tobing engimbau masyarakat di Papua untuk bersama-sama membantu aparat dalam menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif. "Seperti kita tahu bersama bahwa keamanan itu bukan bukan saja tanggungjawab dari Polri. Ssaya harapkan seluruh peran masyarakat ikut berpartisipasi terutama mulai dari kesadaran kita pribadi dalam menjaga lingkungan masing-masing dan umumnya," ajaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement