Ahad 01 Jul 2012 09:52 WIB

Dua Kementerian Susun PP Mobil Ramah Lingkungan

Emisi karbon
Foto: concurringopinions.com
Emisi karbon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengajukan PP kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait mobil ramah lingkungan. "Ini adalah suatu bentuk koordinasi yang dilakukan oleh dua kementerian yang sedang menyusun regulasi bersama," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, akhir pekan ini.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menyususn draft Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Hidayat mengungkapkan, PP mengenai mobil 'hybrid', 'low cost green car' (LCGC) dan jenis mobil ramah lingkungan lainnya akan dipayungi oleh satu kebijakan yang disebut 'Low Emission Carbon'.

"Nantinya hanya akan ada satu PP, yaitu 'Low Emission Carbon'. Tetapi sampai saat ini masih kami rancang bersama dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, terkait insentif mobil hibrid, Hidayat menuturkan, mobil tersebut akan dibebaskan dari bea masuk. "Jadi, bea masuknya nol, tapi dalam waktu dua tahun, produsen mobil hibrid harus membangun pabrik perakitan di Indonesia," katanya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga berencana untuk mengurangi 'luxury tax' atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebelumnya bernilai sebesar 25 persen. "Ada rencana untuk mengurangi 'luxury tax'. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan, agar nantinya harga mobil hybrid bisa setara dengan mobil nonhybrid," tuturnya.

Sebagai informasi, 'Low Emission Carbon' merupakan payung dari kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada industri otomotif yang ramah lingkungan dan memberikan emisi karbon rendah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement