Sabtu 30 Jun 2012 22:22 WIB

ICW Dukung Penyitaan Aset Koruptor

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Chairul Akhmad
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung adanya bentuk sanksi penyitaan aset-aset dan harta kekayaan milik terpidana korupsi di Indonesia.

Bentuk sanksi penyitaan tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada terpidana korupsi, namun itu adalah suatu hukuman yang semestinya dilakukan dalam praktik hukum antikorupsi di Indonesia.

“Sebab, penyelenggara negara yang inkracht sebagai terpidana korupsi, tentu perbuatannya itu telah memenuhi unsur kerugian negara,” kata Kordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, Sabtu (30/6).

 

Kerugian tersebut, lanjut Ade, harus diganti dan atau dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Tentu saja bukan seluruh aset dan harta kekayaan (si terpidana). Itu juga ada aspek HAM yang melindungi. Hanya yang berasal dari praktik korupsi itu," jelasnya.

Menurut Ade, regulasi antikorupsi di Indonesia mengatur mengenai penyitaan tersebut. Akan tetapi, serupa dengan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi, penerapannya seakan tidak pernah berjalan.

Padahal, dengan memaksimalkan hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi, hal tersebut dapat membersihkan penyelenggara negara dari praktik-praktik korupsi. "Dasar hukumnya ada, bahkan untuk pengembalian aset-aset (koruptor) yang ada di luar negeri," tandas Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement