REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan Indonesia masih kesulitan untuk menarik aset negara yang dilarikan koruptor ke luar negeri.
"Walaupun Indonesia telah mencapai banyak kemajuan dalam mengembalikan aset hasil korupsi di dalam negeri, namun pengembalian aset hasil korupsi yang berada di luar negeri masih menghadapi kendala," katanya di Beijing, Jumat (29/6).
Berbicara usai menghadiri Seminar International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) keempat di Dalian, ia menambahkan, "Kesulitan itu antara lain karena masalah jurisdiksi dan peraturan setempat."
Zulkarnaen mengatakan Indonesia komit menerapkan Konvensi Anitikorupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.
"Pengembalian aset hasil korupsi merupakan prinsip fundamental yang menjadi jiwa bagi Konvensi Antikorupsi PBB," katanya.
Terkait itu, KPK telah membentuk Satuan Tugas Pelacakan Aset sejak 2006. Indonesia berharap pengembalian aset hasil korupsi akan mengubah paradigma lama dari hanya menghukum orang, tapi sekaligus mengembalikan aset negara dari pelaku kejahatan kembali ke kas negara.
"Untuk itu, KPK dan semua pihak terkait perlu membangun dan memperkuat jaringan kerja sama internasional akan mempermudah upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negaranya hasil korupsi," tutur Zulkarnaen.