REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor KPK kelebihan kapasitas. Gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan, ini tak lagi cukup menampung 904 pegawainya. KPK kemudian menyebar pegawainya untuk bekerja terpisah. Sekitar 111 pegawai di Gedung Uppindo sementara 93 pegawai lainnya bekerja Gedung BUMN yang dipinjamkan ke KPK.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menjelaskan kondisi ruangan dan lajur jalan di tiap lantai Gedung KPK, kini sudah dipenuhi tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK. "Seharusnya itu tersimpan di tempat khusus agar terjaga kerahasiaannya," ujar Pandu, di Jakarta, Selasa (26/6).
KPK kemudian meminta anggaran untuk pembangunan gedung sejak Juni 2008. Pembangunan gedung KPK rencananya dibangun di atas lahan seluas 8.924 meter persegi di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.
Biaya keseluruhan pembangunan mencapai Rp 225,712 miliar. Biaya pekerjaan fisik Rp 215,078 miliar; biaya konsultan perencana Rp 5,487 miliar; biaya manajemen kontruksi Rp 4,381 miliar, dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.
Pembangunan Gedung KPK akan diputuskan pada 3 Juli 2012. Komisi Hukum DPR akan lebih dulu mendengar pandangan dari sembilan fraksi untuk menyetujui atau menolak usulan KPK.
Pandu mengajak anggota dewan berkunjung ke kantornya untuk meyakinkan bahwa gedung yang kini ditempati tidak laik lagi. "Kantor KPK sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," kata Pandu.