Senin 25 Jun 2012 16:35 WIB

Polisi Mengaku Kesulitan Lacak Akun Triomacan 2000

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Twitter
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy melaporkan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012 lalu.

Marwan juga menduga Boy yang berada di balik akun twitter triomacan2000 yang belakangan ikut menyebarkan informasi jika Marwan telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar.

Namun Mabes Polri mengaku sulit untuk melacak dan mengungkap pemilik akun twitter Triomacan2000. "Susah untuk dilacak. Kita memang tahu misalnya Triomacan2000, tapi ini kan bukan nama asli," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Saud mengakui Marwan Effendy telah melaporkan M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012. Marwan mendatangi Bareskrim Polri secara pribadi karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Boy yang membuat laporan ke Jaksa Agung pada 22 Maret 2012 lalu.

Dalam laporan tersebut, tambah Saud, Boy menuding Marwan telah melakukan penyimpangan dengan menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI. Marwan juga menyerahkan hasil unduhan di twitter milik Boy karena adanya penyebaran fitnah ke dalam media sosial.

Sementara ini, pasal yang dilaporkan Marwan kepada Boy yaitu pasal pencemaran nama baik atau pasal 310 KUHP. Apakah juga terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita terima dulu laporannya, nanti akan dilihat unsur pasal apa saja yang dilanggar, termasuk apa melanggar UU ITE. KIta sudah serahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujarnya.

Namun terkait dengan akun twitter seperti Triomacan2000, ia mengaku sulit untuk melacak pemiliknya. Nanti jika sudah terlacak, si orang yang diduga dapat berkelit dan membantah tuduhan tersebut. Ia pun meminta agar orang yang mengaku pemilik akun twitter Triomacan2000 dapat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ini kan bukan nama asli, nanti dia bilang bukan namanya. Mungkin bisa datang sendiri (ke Bareskrim Polri)," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement