Kamis 24 Oct 2019 13:53 WIB

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gus Nur dinyatakan terbukti menyebarluaskan informasi penghinaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (24/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis.

Dalam persidangan, Gus Nur divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gus Nur terbukti menyebarluaskan informasi yang mrmiliki muatan penghinaan. "Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Slamet Riyadi dalam putusannya.

Baca Juga

Meski demikian, Hakim Slamet menyatakan, Gus Nur tidak perlu ditahan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum dua tahun tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa Gus Nur dilakukan penahanan.

Slamet kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Yaitu karena terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan selama persidangan tidak merasa bersalah. Adapun, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena bersikap sopan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jatim menyatakan belum menentukan sikap. Jaksa meminta waktu untuk memikirkan terlebih dahulu terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Jaksa Oki Muji Astuti.

Sementara itu, Gus Nur menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara. Dia pun menegaskan akan mengajukan banding, yang langsung disampaikannya di hadapan majelis halim dan Jaksa Penuntut Umum. "Kami akan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU. Gus Nur dilaporkan Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang dirasa menghina Generasi Muda NU.

Dalam videonya, Gus Nur mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement