Senin 25 Jun 2012 15:48 WIB

Kecewa, Ahli Waris Lahan SDN Jombang VII Kosongkan Isi Kelas

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hazliansyah
 Anggota Satpol PP membereskan meja dan kursi yang dikeluarkan keluarga ahli waris pemilik lahan di SDN Jombang VII, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (21/6).
Foto: (Muhammad Deffa/Antara)
Anggota Satpol PP membereskan meja dan kursi yang dikeluarkan keluarga ahli waris pemilik lahan di SDN Jombang VII, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ahli waris lahan di atas SDN Jombang VII, Kampung Cilalung Jombang, Tangerang Selatan menginginkan penggantian rugi atas lahan segera diselesaikan. Sebab, menurut mereka, sudah terlalu lama ahli waris menunggu keputusan Pemkot Kota Tangerang Selatan yang cenderung bersikap acuh.

Salah satu ahli waris, Poppy, mengatakan, SDN Jombang VII dibangun di atas lahan milik keluarganya. "Dari suami saya masih hidup sampai suami meninggal pemerintah cuma janji-janji melulu dan ga ada penyelesaiannya," ujarnya Senin (25/6).

Dia menambahkan, setiap kali diadakan pertemuan dengan pemerintah dan pejabat setempat selalu tidak pernah menghasilkan solusi. "Kami sebagai ahli waris hanya ingin ada ganti rugi, pemerintah hanya bisa janji-janji doang, kami capek dengernya," ujarnya.

Selain itu, salah satu kerabat ahli waris, Widodo, akan menolak jika pemerintah menawarkan adanya ruslah ataupun mengambil jalur hukum melalui sidang di pengadilan. "Kalau memang pemerintah tidak bisa membayar, bongkar aja sekolahnya," ujarnya.

SDN Jombang VII didirikan diatas lahan seluas 1000 meter persegi dengan Akta Jual Beli bernomor JB No.590/jb/Kec.Cpt/1986 yang merupakan milik ahli waris. Pihak ahli waris sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah dan pejabat setempat. Mereka dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi, namun kenyataanya sampai saat ini ganti rugi tersebut tak kunjung datang.

"Kami sudah punya surat-surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Sekda Tangsel, kami hanya ingin menagih janji dan komitmen yang sudah diutarakan oleh pemerintah dalam surat ini, dan kami menolak apabila pemerintah akan menempuh jalur hukum atau pengadilan," ujar Widodo.

Kesal tidak dapat kepastian, para ahli waris mulai mengeluarkan bangku, meja, serta lemari dari dalam kelas serta menutup sekolah pintu sekolah dengan papan kayu. Hal ini merupakan puncak kekesalan dari para ahli waris atas sikap Pemerintah Kota Tangsel yang cenderung acuh dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement