REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam surat dakwaan terdakwa perkara suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati, disebutkan harta hasil korupsi Wa Ode mengalir ke sejumlah pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri penerima aliran dana tersebut. "Sekecil apapun informasi yang diterima KPK, pasti diusut. Termasuk soal informasi adanya aliran dana korupsi WON ke pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Selasa (19/6) pagi.
Namun, Johan mengatakan informasi dalam surat dakwaan Wa Ode itu perlu diverifikasi lagi. Jika ada bukti unsur tindak pidana korupsi bagi pihak-pihak yang menerima, KPK akan menindaknya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan tak semua yang ada di daftar penerima itu akan diusut."Tidak semua yang ada di situ kami usut. Tentu kami memiliki pertimbangan," ujar Busyro, Selasa (19/6).
Menurut Busyro, pertimbangannya adalah, bagi mereka yang tidak mengetahui bahwa dana itu berasal dari uang korupsi, maka KPK tidak akan menelusuri lebih jauh. Namun bagi mereka yang sadar dari awal namun tetap menerima, KPK akan membuat urusan menjadi lebih panjang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian, dijelaskan secara rinci ke mana saja Wa Ode mencoba mengalihkan uang yang diduga hasil korupsi. Total ada Rp 50,5 miliar yang ada di rekening Wa Ode.
Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.
Sekretaris pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda, dikirimi uang sebesar Rp 430 juta dalam tiga tahap pengiriman. Bahkan Wa Ode Nur Zainab, yang kini menjadi kuasa hukum Wa Ode, juga mendapat uang Rp 150 juta pada 25 November 2010. Ada juga nama Wa Ode Sukmawati yang ditransfer Rp 90 juta ke Bank BPD Cabang Wakatobi, Sulteng.
Selain itu, ada juga rekening atas nama Hadji Kalla di Bank Mandiri yang ditransfer sebesar Rp 157 juta. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa, ada puluhan nama penerima uang dari Wa Ode. Jumlah dana yang diterima tapi berbeda-beda.
Nama-nama yang masuk di dalam surat dakwaan adalah Rangga Arifianto, Syarif Achmad, Sie Yanto, Deris Suryadi, Bharati Mohandas Bhojwani, Erna Suharno, Juswan via Real Time Gross Settlement, Ahmad Hamzah, Ahmad Johan, Arbab, Imam Fatahilah dan sejumlah nama lainnya.