Senin 18 Jun 2012 04:11 WIB

Ya Ampun, Maling Ini Hobi Gasak Alat Elektronik Masjid

Pencuri, ilustrasi
Pencuri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Genuk membekuk pencuri spesialis alat-alat elektronik masjid di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka yang kami bekuk bernama Ahmad Khoirul Ghofirin (23), warga Jalan Palebon Tengah Semarang," kata Kepala Kepolisian Sektor Genuk Kompol Doni Setyawan saat gelar perkara di Semarang.

Doni menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan terkait dengan banyaknya laporan pencurian sejumlah barang-barang di masjid.

Menurut dia, modus tersangka setiap kali beraksi adalah dengan berpura-pura shalat di masjid yang menjadi sasarannya.

"Setelah keadaan di masjid sepi, tersangka langsung mengambil alat elektronik yang ada di masjid seperti mikrofon, alat pengeras suara, 'amplifier', kabel-kabel, serta jam dinding dan langsung dimasukkan ke tas yang telah dibawa," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian alat-alat elektronik di 22 masjid di Kota Semarang.

Ia terakhir kali beraksi di Masjid Darul Iman di Kampung Sendang Indah Muktiharjo Lor pada Sabtu (9/6) siang.

"Rincian lokasi pencurian tersangka adalah tiga TKP di daerah Genuk, 11 TKP di daerah Pedurungan, di daerah Gayamsari dan Tembalang masing-masing satu TKP, serta di Kabupaten Demak sebanyak enam TKP," katanya.

Menurut Doni, hasil pencurian tersangka yang satu hari bisa beraksi di empat TKP tersebut kemudian dijual ke tempat penjualan barang bekas di Pasar Waru Semarang.

Ahmad mengaku, hasil penjualan alat-alat elektronik yang dicuri di masjid tersebut untuk membayar angsuran pembelian sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kerja sebagai pembuat beton dengan upah Rp38 ribu sehari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya saya mencuri," ujar Ahmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement