REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Hary menyatakan akan memenuhi panggilan itu.
Menurut kuasa hukum dari corporate Global Mediacom (salah satunya PT Bhakti Investama), Andi F Simangungsong, Hary akan hadir usai salat Jumat. "Setelah salat Jumat sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Andi melalui pesan singkatnya, Jumat (15/6).
Pemeriksaan hari ini, merupakan penjadwalan ulang pada Rabu (13/6) kemarin. Pada waktu itu, Hary beralasan tak mau hadir lantaran mengklaim tidak ada pemberitahuan resmi dari KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka. Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 285 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.