Kamis 14 Jun 2012 22:00 WIB

KPK: Penyidikan Neneng Belum Masuk Materi

 Aksi demo menuntut penangkapan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili di depan gedung Tipikor, Jakarta, bulan Februari lalu.
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Aksi demo menuntut penangkapan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili di depan gedung Tipikor, Jakarta, bulan Februari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Neneng Sri Wahyuni, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum masuk ke materi.

"Jadi menurut penyidik sampai saat ini penyidikan terhadap Neneng belum masuk ke materi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (14/6).

Menurut Johan, KPK pada Rabu malam (13/6), baru melakukan pemeriksaan kesehatan dan identitas.

"Kalau tadi ditanyakan soal keberadaan dia (Neneng) selama ini," ujar dia.

Sebelumnya KPK telah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sejak berlabuh di Batam dari Malaysia pada Selasa (12/6), hingga melakukan penangkapan di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/6), pukul 15.30 WIB.

Bersama Neneng yang ditangkap KPK di rumahnya ikut dibawa seorang wanita yang menurut Johan Budi sebagai pembantu dari istri Muhammad Nazaruddin.

Secara terpisah KPK juga membawa dua pria berkewarganegaraan Malaysia karena diduga berkaitan dengan buronnya Neneng Sri Wahyuni. Kedua pria tersebut bernama Mohamad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof.

KPK melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terhadap keduanya guna mengetahui keterlibatan mereka atas buronnya Neneng. Pihak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia sendiri telah menghubungi KPK untuk mendampingi warganya.

KPK, menurut Johan, melakukan gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan kedua warga negara Malaysia yang salah satunya sempat disebut penasehat di Kerajaan Malaysia tersebut sebelum diputuskan status keduanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement