Selasa 12 Jun 2012 16:14 WIB

Polri Bantah Modus Martir di Peredaran Narkoba

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
 Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil happy five.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil happy five.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam proses pengedaran narkotika dari luar negara ke Indonesia diduga menggunakan martir yang membawa narkotika dalam jumlah kecil untuk meloloskan pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Namun Direktorat IV Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri membantah adanya modus tersebut.

"Tidak ada itu, siapa pun dan berapa pun jumlah narkoba yang dibawa, akan kami tangkap, perlakuannya sama," kata Wadir IV Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra, Selasa (12/6). Anjan menambahkan, selama ini peredaran narkotika dari luar negeri, umumnya sebagian besar melalui jalur laut. Namun pengiriman ini akan dilakukan langsung oleh pengirimnya, bukan melalui warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan sebagai martir.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangkap jaringan narkotika internasional yang mengedarkan narkotika ke Indonesia. Meski ia mengakui dari segi jumlah narkotika yang dapat diamankan, mengalami kenaikan. "Ya memang saat ini sudah semakin besar jumlah narkotika yang diedarkan di Indonesia. Kita akan meningkatkan pengamanan dari jaringan narkotika," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement