REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisaris independen PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tombeng, dicekal pihak imigrasi. Akan tetapi, pengacara PT. Bhakti Investama, Andi Simangunsong, mengaku tidak mengetahui pencekalan terhadap Antonius tersebut.
Dia masih bersikukuh Bhakti Investama tidak terlibat dalam kasus penyuapan pajak yang sedang diungkap KPK. "Saya tidak tahu. Tanya saja KPK," ungkap Andi di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/6).
Persoalan PT. Agis Tbk yang juga digeledah KPK di MNC Tower lantai 6, Andi menjelaskan hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan Bhakti Investama. Menurutnya, Agis hanya menyewa kantor di MNC Tower dan bukan anak perusahaan Bhakti Investama.
"Tidak ada dengan Bhakti Investama sama sekali. PT. Agis sama sekali bukan perusahaan Bhakti Investama," jelasnya.
Andi pun menyanggah dugaan bahwa terdapat pengurangan restitusi yang dilakukan tersangka pegawai pajak, Tommy Hindratno. Menurutnya, restitusi senilai Rp 3,4 Miliar tersebut merupakan akumulasi dari tahun ke tahun dan sudah diakui negara.