Senin 11 Jun 2012 14:15 WIB

Menteri Tifatul: Operator Jangan Lebay

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tarif sms berbayar yang ditetapkan pemerintah dianggap mahal oleh beberapa operator. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tifatul Sembiring menyatakan jangan terlalu berlebihan.

"Operator yang bicara kemahalan itu berarti 'lebay',"ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/6).

Sebab, menurutnya taris sms Rp23 merupakan biaya terminasi, dimana dikenakan jika konsumen operator A mengirim sms pada konsumen operator B, namun jika operator sama tarif tidak berlaku. Selain itu, tarif ini sudah pernah dikenakan pada tahun 2007 lalu sebesar Rp26.

"Sebelumnya tahun 2007 tarif sms berbayar yang dikenakan bahkan lebih mahal,"tambahnya.

Operator yang mau tarif smsnya free ini kata Tifatul adalah operator yang jaringan dan pelanggannya sedikit, karena kalau operatornya besar dengan pelanggannya banyak serta memiliki jaringan yang besar justru menyetujui dan senang akan tarif sms berbayar ini untuk biaya jaringannya.

Terlebih, sebenarnya kata Tifatul operator tidak hanya dapat dari sms tapi, juga dari telepon dan voice note,"kita tetapkan tarif sms berbayar ini untuk adil bagi semua operator,"kata kader PKS tersebut.

Tak hanya itu, tujuan penetapan ini juga menurut Menkominfo dilakukan untuk mengurangi sms spam, sms penipuan dan sms iklan, sehingga tidak ada lagi sms gratis. Tifatul juga mengungkapkan penetapan ini sudah melalui pemikiran panjang, tapi pihaknya tidak memaksa operator untuk penetapan tarif sms ini,"Kita tidak mengatur konsumen, kita hanya mengatur operator,"ungkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan aturan biaya terminasi untuk interkoneksi pesan layanan singkat (SMS) antaroperator. Kebijakan itu mendapat dukungan dari tiga operator besar, yakni seperti Telkomsel, Indosat, dan Axis. Operator telah melakukan persiapan sebelum aturan ini berlaku pada 1 Juni 2012

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement