REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengucapkan syukur ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan tuntutan mereka.
Para guru tersebut menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang membebastugaskan 72 kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan tiga orang wakil dari 72 kepala sekolah yang dibebastugaskan karena surat keputusan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), bukan kepala daerah," kata anggota tim kuasa hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI NTB Hijrat Prayitno di Mataram, Jumat.
Sidang putusan digelar PTUN Mataram pada 7 Juni 2012. PTUN Mataram membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Nomor 821/29/Dik.I/2011 tentang Mutasi Pembebasan Pegawai Negeri Sipil (Guru) dari Jabatan Kepala SDN di Lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
PTUN Mataram juga membatalkan SK Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Nomor 821/28/Dik.I/2011 tentang Mutasi Perpindahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Taman Kanak-Kanak di Lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
"SK itu cacat hukum karena ditandatangani oleh kepala dinas. Dalam aturan, yang berhak mengangkat dan memberhentikan aparatur pemerintah adalah kepala daerah," ujarnya.
Pemkab Lombok Timur juga harus membayar penuh tunjangan para kepala sekolah yang dibebastugaskan sekitar lima bulan. Nilai yang harus dibayarkan mencapai Rp800 ribu per orang.
"Bagi kepala sekolah yang menggantikan kepala sekolah sebelumnya harus mengembalikan uang tunjangan yang diterima karena SK pengangkatan mereka batal demi hukum," katanya.
Namun, kata dia, PTUN Mataram memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkab Lombok Timur untuk mengajukan banding ke tingkat PTTUN Surabaya.
"Kalau Pemkab Lombok Timur mengajukan banding dan PTTUN Surabaya menolaknya, tunjangan kepala sekolah yang harus dibayarkan akan lebih tinggi lagi karena masa menunggu putusan bisa berbulan-bulan," ujarnya.
Ketua PGRI NTB H Ali Rahim mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh ketiga perwakilan dari 72 kepala sekolah yang dibebastugaskan sebagai bentuk perjuangan atas ketidakcermatan pejabat Dikpora Kabupaten Lombok Timur dalam mengambil kebijakan.
"PGRI sebagai organisasi perjuangan wajib membela anggotanya yang merasa dirugikan karena kebijakan sepihak. Apalagi ada nuansa politis di balik kebijakan itu," ujarnya.