Rabu 06 Jun 2012 23:55 WIB

Terima Suap, Pegawai Pajak Dicokok KPK Saat Makan Siang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tiga orang terkait kasus korupsi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6). Kali ini penangkapan terkait kasus suap sektor perpajakan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi tentang adanya  praktik penyuapan yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait pengurusan pajak. Dalam penagkapan itu turut diamankan tiga orang dan barang bukti berupa uang tunai.

"Tiga orang yang berhasil ditangkap dan diamankan KPK yaitu TH, JG dan satu orang lagi yang memiliki hubungan dengan TH," kata Johan saat dihubungi, Rabu (6/6) malam.

Johan menjelaskan, penangkapan terjadi pada pukul 14.00 WIB di sebuah Rumah Makan Sederhana di bilangan Tebet. Pertemuan ketiganya berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. "Penyerahan uang yang diduga suap tersebut berlangsung usai ketiganya makan siang," kata Johan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Johan menyebut ada penyerahan uang dari JG kepada TH. Uang yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 200 juta itu dibungkus dalam amplop berwana cokelat. "Disita itu uang tadi yang saya belum tahu persisnya. Di atas 200 juta," ungkap Johan.

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Johan menyebut pihaknya menggiring ketiganya berikut barang bukti ke kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. TH, diketahui sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II. Sementara, JG merupakan seorang pengusaha.

Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyelidikan lembaga ad hoc tersebut.  "Sedang didalami, apa kaitannya TH dengan JG. Kaitan pengurusan pajak kah, atau yang lain. Sedang didalami," kata Johan.

"Kita punya waktu 1x24 jam. Mungkin esok diperjelas. Tiga orang masih di KPK, pemeriksaan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement