REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Rektor Institut Pertanian Bogor Prof Herry Suhardiyanto mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi kepada KPK.
"Rektor IPB tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 5 Juni 2012 karena masih berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dinas ke Turki bersama sejumlah rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lain," kata Sekretaris Eksekutif IPB Dr Ir Bonny PW Soekarno MS di Bogor, Rabu (6/6).
Ia menjelaskan, benar ada panggilan KPK kepada Rektor IPB, dengan surat panggilan Nomor: Spgl-1116/23/V/2012, tertanggal 30 Mei 2012. Surat itu meminta rektor hadir pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Angelina Patricia Pingkan Sondakh dan kawan-kawan.
Namun karena pada tanggal tersebut Rektor IPB masih berada di luar negeri, maka IPB meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penjadwalan ulang itu dituangkan melalui Surat Rektor IPB Nomor 5534/IT3/HK/2012 tanggal 1 Juni 2012, menjadi hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012 pukul 10.00 WIB.
Ia menambahkan, Ketua Tim Penyidik KPK Yudi Kristiana pada tanggal 4 Juni 2012 telah menyetujui permohonan penjadwalan ulang tersebut.