Selasa 05 Jun 2012 18:39 WIB

PPATK Serahkan 10 LHA Terkait Hambalang ke KPK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menyerahkan 10 Laporan Hasil Akhir (LHA) terkait kasus korupsi pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor. ‘’10 LHA terbaru yang dikirim oleh PPATK kepada KPK, dalam konteks pembangunan sarana pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang. Dan rumusan anggarannya,’’ kata Ketua PPATK, M Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Ia menjelaskan, terkait kasus Hambalang, memang PPATK setiap saat melakukan komunikasi dengan KPK. Termasuk memberikan petunjuk dari mana harus memulai penyelidikan serta cara penyelidikan. PPATK pun dikatakannya siap untuk mendukung KPK dan melakukan tindak lanjut.

Sepuluh LHA yang telah disampaikan itu pun dikatakan sebagai bagian dari komunikasi dan kerja sama dua lembaga negara tersebut. Dari 10 LHA itu, ia mengatakan jumlah transaksinya cukup banyak, sehingga PPATK harus melakukan spesifikasi dari transaksi tersebut. ‘’Data yang diperlukan KPK kami kirim. Datanya berupa laporan-laporan data transaksi keuangan yang mencurigakan.’’

Menurutnya, apa yang disampaikan ke KPK itu sudah merupakan hasil maksimal yang dilakukan KPK. Hanya saja, ia mengatakan tidak tahu mengenai perkembangan terbaru dari kasus itu. karena PPATK hanya menunggu permintaan dari KPK, yaitu, analisis apa lagi yang ingin KPK tindaklanjuti.

Secara teknis pun, lanjut Yusuf, PPATK tidak memiliki kapasitas untuk menilai. Hanya, yang perlu dicermati, yaitu terkait dengan penambahan anggaran dari Rp 125 miliar hingga kemudian menjadi total Rp 1,25 triliun. Yusuf pun mengiyakan ketika ditanya apakah ada aliran dana Hambalang ke DPR. ‘’Saya tidak menyebut oknum, tidak institusi. Tapi ada,’’ pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement