REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih memburu pemilik 89 ribu pil terlarang senilai Rp 44 5 juta, yang akan dikirim ke Jakarta melalui bus angkutan umum, Selasa (5/6). Barang haram ini berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akhir bulan lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Harri Muharram Firmansyah, menyatakan petugas masih mengembangkan kasus pengiriman puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Diazepam tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan. Siapa pemiliknya belum terungkap,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Aden Kristintonomo,
Kepada petugas, sopir bus Famili Raya BE 7906 FU bernama Yadi, menyebutkan obat-obatan terlarang tersebut dikemas dalam kardus dibawa dari loket Bus Famili Raya Bangko, Jambi, dengan tujuan loket Bus Famili Raya Rawamangun, Jakarta. Paket itu ditujukan untuk kepada Suherman.
Sebelumnya, Tim Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kembali berhasil menggagalkan pengiriman 89 ribu butir obat-obatan terlarang itu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Selasa dini hari. Saat bus digeledah, sebuah kardus rokok warna coklat berada di samping kiri bus berisi pil haram.
Pembawa pil haram golongan IV tersebut, sebelumnya mengaku hanya sebagai penumpang biasa. Untuk itulah, polisi masih kesulitan melacak siapa pemilik obar-obatan senilai ratusan juta rupiah tersebut. “Sampai sekarang kami masih memburu pemiliknya,” kata Aden.