REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi wisma atlet SEA Games dan korupsi Kemendikbud dengan tersangka Angelina Sondakh. Hari ini, Selasa (5/6), penyidik lembaga ad hoc itu memeriksa terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin dan Rektor IPB Herry Suhardiyanto.
"MN dan Rektor IPB diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (5/6) pagi.
Seperti diketahui, pada perkara ini, mantan Anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 lalu seusai menjanai pemeriksaan perdananya.
Pada kasus wisma atlet, Angelina diduga menerima janji atau hadiah dalam pembahasan anggarannya. Sedangkan di korupsi Kemendikbud, Angelina juga diduga terlibat pada pengadaan alat laboraturium di sejumlah universitas negeri.